Cyber Crime adalah suatu tindakan kriminal
yang melanggar hukum dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat
kejahatannya. Cyber Crime ini terjadi karena ada kemajuan di bidang teknologi
computer atau dunia IT khususnya media internet. Secara teknik tindak pidana
tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan
cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan
utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (
Internet ). The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana,
Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah
yang dikenal :
Cyber
Crime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku illegal atau
melanggar secara langsung menyerang system keamanan suatu computer atau data
yang diproses oleh komputer.
Cyber
Crime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal atau
melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Cybercrime berasal dari
kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang berarti
kejahatan.Jadi secara asal kata cybercrime mempunyai pengertian segala bentuk
kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet.
Menurut The U.S. Department
of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai “… any illegal act
requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation,
or prosecution”.
Menurut Organization
of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or
unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the
transmission of data”.
Menurut Andi Hamzah dalam
bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime
sebagai kejahatan di bidang komputer yang secara umum dapat diartikan sebagai
penggunaan komputer secara illegal.
Cybercrime adalah tidak
kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat
kejahatan utama.Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan
teknologi komputer khususnya internet.Cybercrime didefinisikan sebagai
perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis
pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dari berbagai sumber
pengertian diatas pada dasarnya memiliki satu kesamaan bahwasanya Cybercrime
merupakan salah satu tindak kriminal atau tindak kejahatan karena aktifitas
cybercrime merugikan pihak korban bahkan ada beberapa kasus cybercrime yang
mempunyai dampak lebih besar dari pada tindak kriminal didunia nyata karena
kerugian dari cybercrime berupa data-data yang tidak ternilai harganya dapat
dirusak bahkan dicuri.
Cybercrime
memiliki karakteristik unik yaitu :
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik
diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime dapat diklasifikasikan
sebagai berikut:
a.Cyberpiracy
Cyberpiracy adalah
penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi,
lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi
komputer.
b.Cybertrespass
Cybertrespass adalah penggunaan
teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system komputer suatu
organisasi atau individu.
c.Cybervandalism
Cybervandalism adalah
penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
Dalam perkembangannya
kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan dua istilah yaitu:
- Kejahatan kerah biru
- Kejahatan kerah putih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar