Selasa, 23 April 2013

Pengertian Cyber Crime


Cyber Crime adalah suatu tindakan kriminal yang melanggar hukum dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatannya. Cyber Crime ini terjadi karena ada kemajuan di bidang teknologi computer atau dunia IT khususnya media internet. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik ( Internet ). The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
Cyber Crime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku illegal atau melanggar secara langsung menyerang system keamanan suatu computer atau data yang diproses oleh komputer.
Cyber Crime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal atau melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.


Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan.Jadi secara asal kata cybercrime mempunyai pengertian segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet.
Menurut The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai “… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Menurut Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer yang secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.
Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dari berbagai sumber pengertian diatas pada dasarnya memiliki satu kesamaan bahwasanya Cybercrime merupakan salah satu tindak kriminal atau tindak kejahatan karena aktifitas cybercrime merugikan pihak korban bahkan ada beberapa kasus cybercrime yang mempunyai dampak lebih besar dari pada tindak kriminal didunia nyata karena kerugian dari cybercrime berupa data-data yang tidak ternilai harganya dapat dirusak bahkan dicuri.
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a.Cyberpiracy
Cyberpiracy adalah penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b.Cybertrespass
Cybertrespass adalah penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system komputer suatu organisasi atau individu.
c.Cybervandalism
Cybervandalism adalah penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan dua istilah yaitu:
  1. Kejahatan kerah biru
  2. Kejahatan kerah putih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar