a. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis kejahatannya
1). CARDING
Carding adalah berbelanja
menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara
ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah
“carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias
penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi
informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak
kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet
dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online
yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal
Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak
mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak
diperbolehkan berbelanja di situs tersebut.Menurut pengamatan ICT Watch,
lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi
semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC.
Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya
dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000.
Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya.
Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan
.
2).HACKING
2).HACKING
Hacking adalah kegiatan
menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang
gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu,
dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda;
ada yang budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu kepada
programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada
program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan,
hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri
datanya
.
3). CRACKING
3). CRACKING
Cracking adalah hacking
untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam
(black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit,
“cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data
sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos
keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan
“cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Contoh kasus ini misalnya FBI
bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang
cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta
rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor
Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun yang
masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia
maya diselidiki sejak 2006.
4). DEFACING
Defacing adalah kegiatan
mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs
Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004
lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer
kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan
dijual kepada pihak lain.
5). PHISING
Phising adalah kegiatan
memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi
data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website
yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online
banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
6).SPAMMING
Spamming adalah pengiriman
berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam
sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski
demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah
pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening
di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan,
dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan
mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan
belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector universitas swasta di
Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming
seperti ini.
7). MALWARE
Malware adalah program
komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan
untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware
terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser
hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak
(software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware.
Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat
virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program
untuk mengerjai korban-korbannya.
b. Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan modus operandi
Cybercrime merupakan
kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis
komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk
sesuai modus operandi yang ada antara lain:
1). Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan
dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara
tidak sah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya.
Biasanya pelaku kejahatan
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan ini semakin marak
dengan berkembangnya teknologi Internet.Kita tentu belum lupa ketika masalah
Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional,
beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999).
Beberapa tahun lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data
base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan
Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce yang memiliki tingkat
kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of
Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang
mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya
(http://www.fbi.org).
2). Illegal
Contents
Merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah
yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya.
3). Data
Forgery
Merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless
document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data
pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
4). Cyber
Espionage
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data
base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan
komputer)
5). Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.
Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6). Offense
against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan
terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.
Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain
secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan
rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7). Infringements
of Privacy
Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir
data pribadi yang tersimpan secara computerized yang apabila diketahui oleh
orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti
nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
c. Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan motifnya
1). Cybercrime
sebagai tindak kejahatan murni
Cybercrime jenis ini
kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara
sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan
anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem computer.
2).Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu
dimana kejahatan ini tidak
jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan
tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system
informasi atau system computer tersebut.
d. jenis-jenis cybercrime
berdasarkan korbannya
1). Cybercrime yang
menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan
terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak
nama baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan
pribadi sebagai contoh misalnya menyebarkan foto-foto yang berbau pornografi
melalui internet,membuat facebook dengan nama samaran yang digunakan untuk menteror
ataupun kejahatan sejenisnya kepada seseorang dan lain sebagainya.
2). Cybercrime yang
menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan
terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah
yang bertujuan untuk kepentingan pribadi atau umum ataupun demi materi maupun
nonmateri.
3). Cybercrime yang
menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan
dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun
merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system
pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Ada beberapa istilah yang
sering kita jumpai dan berkaitan erat dalam dunia internet khususnya kejahatan
internet (cybercryme) antara lain:
1
hacker
2
cracker
3
spam
4
spyware
Hacker adalah orang yang
mempelajari, menganalisa, dan selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat,
memodifikasi, atau bahkan mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah
perangkat seperti perangkat lunak komputer dan perangkat keras komputer seperti
program komputer, administrasi dan hal-hal lainnya , terutama keamanan.
Hacker juga mengacu pada
seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki
seorang hacker dapat mendorongnya untik memiliki kemampuan penguasaan sistem
yang diatas rata-rata kebanyakan pengguna. Jadi, hacker sebenarnya memiliki
konotasi yang netral.
Cracker adalah
sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat
destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi
program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah
halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain,
mencuri data dan umumnya melakukan cracking untuk keuntungan sendiri, maksud
jahat, atau karena sebab lainnya karena ada tantangan. Beberapa proses
pembobolan dilakukan untuk menunjukan kelemahan keamanan sistem
Spam atau junk mail adalah
penyalahgunaan dalam pengiriman berita elektronik untuk menampilkan berita iklan dan keperluan lainnya yang mengakibatkan
ketidaknyamanan bagi para pengguna web. Bentuk berita spam yang umum dikenal
meliputi: spam pos-el, spam pesan instan, spam Usenet newsgroup, spam mesin
pencari informasi web (web search engine spam), spam blog, spam berita pada
telepon genggam, spam forum Internet, dan lain lain.
Spam ini biasanya datang
bertubi-tubi tanpa diminta dan sering kali tidak dikehendaki oleh penerimanya.
Beberapa contoh lain dari spam ini bisa berupa pos-el berisi iklan, short
message system (sms) pada telepon genggam, berita yang masuk dalam suatu forum
kelompok warta berisi promosi barang yang tidak terkait dengan kegiatan
kelompok warta tersebut, spamdexing yang menguasai suatu mesin pencari (search
engine) untuk mencari popularitas bagi suatu URL tertentu, ataupun bisa berupa
berita yang tak berguna dan masuk dalam suatu email,blog, buku tamu situs web,
dan lain-lain.
Spam dikirimkan oleh
pembuat iklan dengan biaya operasi yang sangat rendah, karena spam ini tidak
memerlukan mailing list untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang
diinginkan. Sebagai akibatnya banyak pihak yang dirugikan. Selain pengguna
Internet itu sendiri, ISP (Penyelenggara Jasa
Internet atau Internet Service Provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak
nyaman. Karena biasanya sangat mengganggu dan kadang-kadang membohongi, berita
spam termasuk dalam kegiatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana
yang bisa ditindak melalui undang-undang Internet.
Spyware adalah program
kecil yang bekerja secara otomatis pada saat kita browsing internet atau
memata-matai kegiatan online kita lalu mengirimkan hasil pantauannya ke host
server spyware tersebut. Jenis spyware sangat banyak, ada yang hanya bertugas
merotasi tampilan iklan pada software, ada yang menyadap informasi konfigurasi
komputer kita, ada yang menyadap kebiasaan online kita, dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar