Sebagaimana kita ketahui
kasus cybercrime telah menyerang semua Negara di dunia.karena pada dasarnya
cybercrime merupakan bagian dari kejahatan dalam dunia nyata hal ini disebabkan
kerena dampak cybercrime dapat dirasakan dalam dunia nyata walaupun
aktifitasnya berada di dunia maya.
-
Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The
414s (414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS.
Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah
komputer, dari komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga
komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara
pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku
lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
-
Pada tahun 1988 terjadi penyerangan di dunia cyber yang dikenal dengan
sebutan Cyber Attack.Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil
menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan
mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke
internet.
-
Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama
Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream
Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer
rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic
Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan
FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya
lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji”.
Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
-
Rizky Martin 27 tahun alias Steve Rass, dan Texanto 28 tahun alias Doni Michael
melakukan transaksi pembelian barang atas nama Tim Tamsin Invex Corp,
perusahaan yang berlokasi di AS melalui internet. Keduanya menjebol kartu
kredit melalui internet banking sebesar Rp350 juta.
-
Dua pelaku ditangkap aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di
sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu, Mabes Polri
menangkap “hacker” bernama Iqra Syafaat, 24, di satu warnet di Batam, Riau,
setelah melacak IP addressnya dengan nick name Nogra alias Iqra. Pemuda tamatan
SMA tersebut dinilai polisi berotak encer dan cukup dikenal di kalangan hacker.
Dia pernah menjebol data sebuah website lalu menjualnya ke perusahaan asing
senilai Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar. Dalam pengakuannya, hacker
lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik luar
negeri. Bahkan situs Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia mengurungkan
niatnya.
-
Kasus lain yang pernah diungkap polisi pada tahun 2004 ialah saat situs milik
KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang juga diganggu hacker. Tampilan lambang 24
partai diganti dengan nama ‘partai jambu’, ‘partai cucak rowo’ dan lainnya.
Pelakunya, diketahui kemudian, bernama Dani Firmansyah,24 tahun mahasiswa asal
Bandung yang kemudian ditangkap Polda Metro Jaya. Motivasi pelaku, konon hanya
ingin menjajal sistem pengamanan di situs milik KPU yang dibeli pemerintah dan
ternyata berhasil.
Modus cybercrime yang
sering terjadi di Indonesia adalah
- Pencurian nomor kartu kredit
- Pengambilan situs web milik orang lain
- pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP
- Kejahatan nama domain
- Persaingan bisnis menimbulkan gangguan bagi situs saingannya,maka dari itu,dalam pemanfaatan Teknologi Informasi kita selaku pengguna informasi yang baik harus memiliki pandangan terhadap hak social dalam penggunaan computer, seperti yang dikatakan “Deborah Johnson” dan “Richard O. Masson” yaitu
Hak Sosial dan Komputer
(Deborah Johnson)
1.
Hak atas akses komputer, yaitu setiap orang berhak untuk mengoperasikan
komputer dengan tidak harus memilikinya. Sebagai contoh belajar tentang
komputer dengan memanfaatkan software yang ada
2.
Hak atas keahlian komputer, pada awal komputer dibuat, terdapat kekawatiran
yang luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran karena beberapa
peran digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan keahlian di
bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak;
3.
Hak atas spesialis komputer, pemakai komputer tidak semua menguasai akan ilmu
yang terdapat pada komputer yang begitu banyak dan luas. Untuk bidang tertentu
diperlukan spesialis bidang komputer, seperti kita membutuhkan dokter atau
pengacara;
4.
Hak atas pengambilan keputusan komputer, meskipun masyarakat tidak
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana computer
diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.
Hak atas Informasi (Richard
O. Masson)
- Hak atas privasi, sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupun dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya
- Hak atas Akurasi. Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada meskipun tidak selalu tercapai
- Hak atas kepemilikan. Ini berhubungan dengan hak milik intelektual, umumnya dalam bentuk program-program computer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin secara ilegal. Ini bisa dituntut di pengadilan;
- Hak atas akses. Informasi memiliki nilai, dimana setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut. Sebagai contoh kita dapat membaca data-data penelitian atau buku-buku online di Internet yang harus bayar untuk dapat mengaksesnya.
Sebagaimana dunia memiliki
7 keajaiban dunia di dalam cybercrime juga terdapat 7 besar kriminal-kriminal
di dunia maya yang terjadi di beberapa Negara Meskipun nama-nama mereka adalah
samaran tapi mereka nyata adanya.Mereka-mereka tersebut diantaranya:
1. Kodiak
Tahun 1994, Kodiak
mengakses rekening dari beberapa pelanggan perusahaan besar pada bank utama dan
mentransfer dana ke rekening yang telah disiapkan oleh kaki tangan mereka di
Finlandia, Amerika Serikat, Jerman, Israel dan Inggris. Dalam tahun 2005, dia
dijatuhi hukuman dan dipenjara selama tiga tahun. Diperkirakan Kodiak telah
mencuri sebesar 10,7 juta dollar.
2. Don Fanucci
Di usia 15 tahun, Don
Fanucci melakukan suatu rangkaian serangan pada bulan Februari 2000 terhadap
beberapa situs web komersil ber-traffick tinggi. Dia dihukum tahanan kota di
tempat tinggalnya, Montreal, Quebec, pada 12 September 2001 selama delapan
bulan dengan penjagaan terbuka, satu tahun masa percobaan, pembatasan pemakaian
Internet, dan denda. Kerusakan ekonomi secara global sebagai akibat
serangan-serangannya itu diyakini mencapai 7,5 juta hingga 1,2 milyar dollar.
3. Pox
Salah satu pencipta virus
e-mail “Love Bug” (iloveyou), Pox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan
lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga
menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar
lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan.
Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking
komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.
4. Mishkal
Mishkal dituduh sebagai
salah satu godfather pemalsu kartu kredit di Eropa Timur. Dia dan rekanan-rekanannya
dituduh memproduksi secara masal kartu kredit dan debet palsu. Pada satu titik,
mereka dilaporkan memiliki pendapatan hingga 100.000 dollar per hari. Dia
ditangkap namun kemudian dibebaskan setelah enam bulan ditahan, dan dengan
segera dicarikan kedudukan di pemerintahan Ukrainia – sebuah posisi yang akan
memberikan kepadanya kekebalan otomatis dari penuntutan lebih lanjut.
5. The Wiz dan Piotrek
The Wiz, 23 tahun, dan
Piotrek, 27 tahun, dari Chelyabinsk, Rusia, dihukum untuk sejumlah tuntutan perkomplotan,
berbagai kejahatan komputer, dan penipuan mengikat melawan lembaga-lembaga
keuangan di Seattle, Los Angeles dan Texas. Di antaranya, mereka mencuri
database dari sekitar 50.000 kartu kredit. Keduanya didenda dan dihukum
sedikitnya tiga tahun penjara.
6. Roper, Red_Skwyre, dan
Dragov
Tiga orang ini adalah inti
dari jaringan kejahatan dunia maya dengan memeras uang dari bank-bank,
Kasino-kasino internet, dan berbagai bisnis berbasis web lainnya. Strategi
mereka sederhana, yakni meng-hack dan menahan proses transaksi rekening untuk
sebuah tebusan sebesar 40.000 dollar. Didakwa menyebabkan kerusakan langsung
lebih dari 2 juta poundstarling dan kerusakan-kerusakan tidak langsung sekitar
40 juta poundstarling. Dalam bulan Oktober 2007, trio itu dinyatakan bersalah
dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
7. Bandit
Bandit memanipulasi
kira-kira 500.000 komputer dan menyewakannya untuk aktivitas kejahatan. Dia
ditangkap pada bulan November 2005 dalam sebuah operasi FBI, dan dihukum 60
bulan penjara, dan diperintahkan untuk menyerahkan sebuah mobil mewahnya
seharga 58.000 dollar yang berasal dari hasil kejahatannya. Dia juga
diperintahkan untuk membayar 15.000 dollar sebagai ganti rugi kepada pemerintah
Amerika Serikat untuk komputer-komputer militer yang terinfeksi.
5.KERUGIAN CYBERCRIME
Suatu kejahatan dalam hal
ini kejahatan di dunia maya sudah pasti memiliki kerugian-kerugian yang di
rasakan oleh pihak korbannya.Kerugian-kerugian yang ditimbulkan cybercrime
diantaranya sebagai berikut:
-
Pencemaran nama baik seperti kasus yang menimpa prita mulyasari yang menulis
keluh kesahnya terhadap pelayanan RS.Omni internasional sehingga menyeretnya ke
pengadilan walaupun akhirnya pihak penggugat membatalkan gugatannya sehingga
prita terbebas dari jeratan hukum dan denda.
-
Kehilangan sejumlah data sehingga menyebabkan kerugian yang tak ternilai
harganya terutama data yang bersifat sangat rahasia dan penting.
-
Kerusakan data akibat ulah cracker yang merusak suatu system komputer sehingga
kinerja suatu lembaga yang bersangkutan menjadi kacau.
-
Kehilangan materi yang cukup besar akibat ulah carder yang berbelanja dengan
kartu kredit atas identitas milik korban.
-
Rusaknya software dan program komputer akibat ulah seseorang dengan menggunakan
virus komputer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar